Pengusaha yang Ditangkap di Bandara Semarang Ternyata Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit

Angga Rosa
Tersangka AH saat digelandang tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng, Kamis (22/12/2022). Foto/IST

SEMARANG, iNews.id - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengamankan pengusaha berinisial AH. AH ternyata merupakan tersangka perkara korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang.

Tersangka AH diamankan saat landing di Bandara InternasionalJenderal Ahmad Yani Semarang, lantaran mangkir (tidak memenuhi) panggilan penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Bambang Tejo menjelaskan, tersangka diamankan di daerah Tambakharjo, Semarang Barat, Kota Semarang pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 09.30 WIB. Tersangka diamankan karena telah dipanggil secara patut, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Atas dasar itu, dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada Jaksa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (22/12/2022).

Dia menjelaskan, AH merupakan tersangka perkara korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017. 

Kredit tersebut pencariannya menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit.

"Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, negara dirugikan kurang lebih Rp25 miliar," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal