SEMARANG, iNews.id – Revisi PerdaRTRWKabupaten Cilacap yang tak kunjung disahkan menjadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, Perda RTRW ini menjadi pondasi utama bagi pemerintah daerah (pemda) untuk meraup investasi sebanyak mungkin.
Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Kabupaten Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Artinya, pemerintah pusat sudah memberi aba-aba akan menarik investor untuk menanamkan investasi.
Selain itu, Cilacap juga menjadi bagian dari wilayah pertumbuhan strategis baru yang terhubung dengan Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran. Ada juga kawasan industri, antara lain pengisian LPG, pengolahan aspal, pabrik pelumas, pelabuhan laut Tanjung Intan, dan Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.
Cilacap juga punya potensi menjadi primadona investor karena punya sekitar 32 ribu hektare lahan yang siap digunakan untuk pengembangan industri berskala nasional.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Icuk Rangga Bawono mengatakan, jika revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, maka seluruh potensi investasi tersebut akan sia-sia.