Pengamat: Penghentian Jaminan Sosial bagi Penolak Vaksinasi Covid Melanggar UU SJSN

Binti Mufarida
vaksinasi Covid-19. (Antara)

Pihaknya  meminta pemerintah agar Perpres tersebut direvisi. Dia pun menegaskan bahwa kedudukan Perpres dibawah UU.

 “Kedudukan Perpres di bawah UU sehingga sanksi di Perpres tersebut sudah melanggar isi UU. Untuk memastikan konsistensi regulasi maka hendaknya Perpres yang mengaitkan sanksi dengan jaminan sosial direvisi saja,” ujarnya.

Namun demikian menurutnya, upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid-19 dengan vaksinasi merupakan hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. 

“Upaya Pemerintah melindungi masyarakat dengan vaksinasi adalah hal yang sangat baik dan harus didukung oleh seluruh masyarakat. Semoga seluruh masyarakat mau untuk divaksin, dan semoga juga regulasi Pemerintah konsisten dengan UU SJSN, ” katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diresmikan Jokowi, Tol Indrapura-Kisaran Percepat Distribusi Logistik ke Pelosok

57 tahun lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Lau Simeme di Deliserdang Senilai Rp1,7 Triliun

57 tahun lalu

Prabowo Temui Presiden Jokowi di Solo, Bahas Apa?

57 tahun lalu

Jelang MotoGP Mandalika, Polda NTB Siagakan Petugas Anti-Drone di Sirkuit

57 tahun lalu

Presiden Jokowi akan Hadiri Ngunduh Mantu Putra Khofifah di Masjid Al Akbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal