Pelaku tidak berkutik saat petugas menangkapnya di dalam kamar karaoke dan tersangka kemudian digelandang ke Polsek Patebon untuk dimintai keterangan.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sementara barang bukti dua kotak amal yang sudah dirusak serta sarung diamankan petugas,” ujarnya.
Sebelumnya aksi pencurian kotak amal Masjid Baitul Izzah Desa Kebonharjo terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Pelaku mencuri kotak amal dengan membungkus menggunakan sarung dan kabur mengendarai sepeda motor.