Penangguhan Penahanan Dikabulkan, 2 Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal Hirup Udara Bebas

Yunibar
Sopir dan kernet yang jadi tersangka kecelakaan bus di Guci, Kabupaten Tegal menghirup udara bebas, Selasa (23/5/2023). Foto: iNews TV/Yunibar.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu upaya penangguhan penahanan,” kata tersangka sopir bus, Romyani. 

Kasus kecelakaan tunggal bus peziarah meluncur terjun ke sungai di objek wisata Guci terjadi 7 Mei 2023. Saat kejadian, di dalam bus ada 37 orang. Peristiwa mengakibatkan dua orang di antaranya meninggal dunia. 

Polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka karena dinilai lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Mahasiswi Bunuh Bayi di Kamar Kos Tegal Ditangkap, Polisi Buru Sang Pacar

57 tahun lalu

Tiba di Tegal, Jenazah Korban Ke-18 Kecelakaan Bus ALS di Sumsel Disambut Isak Tangis

57 tahun lalu

Izin Operasional KBIH Nur Haramain Dicabut usai Bus Jemaah Kecelakaan di Madinah

57 tahun lalu

Pembobol Minimarket di Pemalang Ditangkap di Tegal, Diduga Beraksi di 8 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal