Penampakan Rumah Penjual dan Perakit  Senpi Ilegal di Semarang, Rapat Tertutup Gerbang

Eka Setiawan
Penampkan Rumah Penjual dan Perakit Senpi Ilegal di Semarang, Rapat Tertutup Gerbang (Foto: iNews/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Seorang warga Kota Semarang ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya karena merakit berbagai senjata api. Ini juga berkaitan dengan senpi yang jadi barang bukti D, terduga teroris yang ditangkap Densus 88.

Tersangka diketahui bernama AR (33) alamat KTP di Jalan Cinde Utara VII nomor 308A RT5/RW12, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Dari hasil pantauan iNews, rumah AR tampak tertutup semua dengan gerbang besi berwarna biru. Besi bahkan terpasang di bagian atas. Penangkapan AR pun disaksikan warga sekitar. 

"Ditangkap Rabu 16 Agustus sekitar jam 6 pagi, anak-anak masih muda kok ada sekitar 15 orang (yang menangkap)," kata salah satu tetangga di dekat TKP, Sabtu (19/8/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Banjarbaru, 5 Rumah dan 6 Motor Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal