Sedangkan, lima penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan, yang kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Soedjati Purwodadi.
Pasca-kecelakaan, PT KAI Daop 4 Semarang menginstruksikan penghentian sementara perjalanan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Kradenan untuk menjalani pemeriksaan teknis.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menyayangkan terjadinya insiden di pelintasan sebidang tanpa palang pintu tersebut.
"Perjalanan kereta api sempat tertahan dan mengalami keterlambatan guna memastikan kondisi kereta api masih layak untuk melanjutkan perjalanan atau tidak," ujar Luqman.
KAI mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur rel kereta api. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur rel, termasuk melintasi atau meletakkan benda di atas rel yang dapat membahayakan perjalanan kereta.