Sementara kepada polisi, tersangka AG berdalih nekat mengunggah foto dan video tak senonoh karena tak terima korban mengakhiri hubungan dengannya. Dia berharap korban kembali menjalin hubungan dekat dengannya.
Sementara itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku saat berhubungan intim serta unggahan foto dan video yang digunakan untuk mengancam korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman hingga 15 tahun.