Pemkab Kudus Larang Penjualan Minyak Goreng Paket dengan Produk Lain

Antara
Ilustrasi minyak goreng. foto: dok.

KUDUS, iNews.id Pemkab Kudus melarang pedagang di pasar tradisional maupun pasar modern menjual minyak goreng dalam bentuk paket dengan komoditas lain. Model penjualan seperti itu membebani masyarakat yang sedang membutuhkan minyak goreng.

"Beberapa toko modern yang sebelumnya dikabarkan menjual model paket sudah kami datangi, termasuk toko lainnya. Mereka kami minta tidak menerapkan cara seperti itu lagi," kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti, Jumat (11/3/2022). 

Ia mempersilakan masyarakat yang masih menemukan ada toko sembako atau toko modern yang menjual minyak goreng dipaket dengan komoditas lain untuk dilaporkan ke Dinas Perdagangan Kudus untuk ditindaklanjuti.

Meskipun tidak bisa memberikan sanksi, pihaknya akan memberikan pembinaan agar hal serupa tidak dilakukan karena membebani masyarakat. Barang yang menjadi paket pembelian belum tentu dibutuhkan masyarakat.

Berdasarkan pantauan di beberapa toko yang menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 memang menerapkan pembelian paket dengan komoditas lain, seperti detergen cair seharga Rp6.000 atau tepung dan mentega baru bisa beli minyak goreng 1 liter.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Raih Penghargaan Woman of Social Impact 2026, Wakil Bupati Kudus Dedikasikan untuk Masyarakat 

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

57 tahun lalu

Truk Tangki Tabrak Rumah di Sumedang, Warga Berebut Tumpahan Minyak Goreng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal