Pemkab Banyumas Siapkan Tempat Karantina untuk Warga yang Mudik saat Nataru

Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein. (foto: Antara)

Pihaknya akan mengikuti semua ketentuan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan pemerintah pusat di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Oleh karena itu, seluruh tempat wisata di Kabupaten Banyumas tidak boleh dibuka selama PPKM level 3.

"Kita sesuai aturan yang berlaku di PPKM level 3 saja. Ngapain repot-repot bikin aturan sendiri," katanya.

Pihaknya tidak akan memodifikasi atau menambah aturan karena akan merepotkan masyarakat

"Sesuai dengan aturan yang ditentukan pemerintah pusat saja," kata dia.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Hari Kedua Libur Natal, Jalur Wisata Bandung–Lembang Macet Parah hingga 3 Kilometer

57 tahun lalu

Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

57 tahun lalu

Jelang Libur Natal, Arus Kendaraan Wisatawan Padati Gerbang Tol Pasteur Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal