Setelah mengamankan tersangka, Polsek Moga menyerahkan tersangka kepada Sat reskrim Polres Pemalang. “Saat dihadirkan di Polres Pemalang, tersangka langsung ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Pemalang,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan tersangka yang berprofesi sebagai pedagang bubur ayam mengaku merasa terganggu oleh korban saat ingin beristirahat setelah pulang berjualan. “Karena merasa terganggu saat ingin beristirahat, tersangka membunuh korban di kontrakannya,” katanya.
Usai membunuh korban, tersangka merasa takut dan sempat melarikan diri ke Surabaya selama dua hari. Dia kemudian kabur ke Cirebon dan Semarang.
“Di Semarang, tersangka kecopetan dan kehilangan dompet dan handphone, sehingga memutuskan untuk pulang ke Pemalang,” ujarnya.