Pelawak Qomar Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Lulus Doktoral

Yunibar
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Qomar untuk kasus pemalsuan surat keterangan lulus di PN Brebes Jateng, Senin (30/9/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

“Kita sudah menduga ada keterangan yang meringankan dari saksi tidak dipakai,” katanya.

Menurut Furqon, ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan JPU. Maka dari itu, pihaknya akan menyampaikan bantahan-bantahan dalam sidang pledoi terdakwa.

Sebelumnya, pelawak Nurul Qomar dilaporkan pihak Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi ke polisi. Qomar didakwa menggunakan surat keterangan lulus palsu saat perekrutan rektor di kampus akhir 2016. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastuti, akan dilanjutkan Senin (7/10/2019) dengan agenda pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Proses Evakuasi KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes 6-7 Jam

57 tahun lalu

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu Brebes, 13 Perjalanan Kereta Dialihkan ke Jalur Utara

57 tahun lalu

KAI Kerahkan 10 Bus Angkut Penumpang KA Bangunkarta Anjlok di Brebes

57 tahun lalu

Banjir Rendam Ratusan Rumah di Brebes, Akses Pejagan–Prupuk Menuju Purwokerto Ditutup

57 tahun lalu

2 Pria Hilang sejak Lebaran Ditemukan Tewas di Atap Masjid di Brebes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal