Pelaku Bunuh Istri dan Anaknya karena Kesal Setiap Hari Diejek

Yunibar
Kapolres Brebes AKBP Sugiarto menanyai tersangka pembunuhan istri dan anaknya di Mapolres Brebes. (Foto: iNews/Yunibar)


“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Sugiarto.

Kasus pembunuhan sadis ini terkuak saat anak korban yang lain, Dwi Anjeli, pulang dari rumah neneknya. Saat masuk ke rumah dan berencana memakai seragam sekolah, Dwi melihat ibunya terbaring di kamar dengan kepala ditutup bantal dan kening berlumuran darah. Anak korban langsung berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang warga sekitar berdatangan ke rumahnya. Namun, saat itu, mereka belum menemukan Dimas.

Warga langsung menghubungi polisi yang segera mendatangi lokasi kejadian. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penelusuran polisi akhirnya menemukan Dimas, anak korban yang masih berusia satu tahun, tergeletak di belakang rumah. Kondisinya mengenaskan dengan luka di bagian leher.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal