Pejabat Kantor Pajak Semarang Ditahan Kejagung terkait Gratifikasi

Antara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan pejabat Kantor Pajak Semarang. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang, Jawa Tengah, berinisial PAW ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menerima gratifikasi penjualan faktur pajak mulai 2007 hingga 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono mengatakan, tersangka PAW yang sebelumnya berdinas di KPP Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditahan setelah menjalani pemeriksaan. "Iya, benar telah dilakukan penahanan terhadap tersangka PAW," katanya, Senin (17/9/2018).

PAW ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 17 September 2018 sampai dengan 20 hari ke depan.

Tersangka PAW diduga telah menerima suap sebesar Rp4,6 miliar dari pihak swasta yang diduga melakukan pengemplangan pajak. "Saat peristiwa penyuapan itu terjadi, tersangka berinisial PAW masih menjadi pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama dan kini sudah pindah menjadi pejabat di KPP Semarang," katanya.

Kasus ini berawal saat Jajun Juaedi pada bulan Januari 2007 hingga November 2013 diduga kuat menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan perantara pihak lain.

Dugaan praktik suap ini memakai modus menggunakan perantara sekuriti perumahan, tukang jahit, office boy KPP Madya. Dalam kurun waktu itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal