Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, M Hamdun mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari DPRD Kabupaten Blora terkait rencana melakukan PAW.
"Ya kita tinggal tunggu proses saja, kalau itu menjadi komitmen ketua DPRD ya monggo saja, prinsipnya kalau ada surat ya akan kami balas," ucap Hamdun.
Pihaknya mengingatkan agar rencana PAW pada akhir April nanti perlu dikaji ulang. Sebab sampai saat ini upaya hukum yang dilakukan Setiyadji masih berjalan di pengadilan.