Parah, Kades di Demak Pakai Dana Desa untuk Karaoke dengan 4 Perempuan Pemandu Lagu

Sukmawijaya
Ilustrasi tempat karaoke. (Foto: Reuters)

Agus ditangkap saat menjalani hukuman penjara kasus perjudian. “Kami telah mengantongi bukti kejahatan tersangka saat menggunakan uang desa,” ujar Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan.

“Tersangka telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp220 juta. Uang itu diambil dari dana Silpa tahun 2021 dan dana desa tahap 1 tahun 2022,” ujarnya.

Dengan memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan uang untuk pembangunan, namun oleh tersangka uang itu malah dipinjam untuk kepentingan pribadi.

Atas kejahatannya tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal