Pakai Sabu, Pekerja Tol Salatiga-Kartasura Ditangkap Polisi

Sindonews
Angga Rosa
Tiga pekerja pembangunan Jalan Tol Salatiga-Kartasura asal Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diringkus polisi lantaran kedapatan memakai sabu-sabu. (Foto: Sindonews/Angga Rosa)

SEMARANG, iNews.id - Tiga pekerja pembangunan Jalan Tol Salatiga-Kartasura asal Kota Bekasi, Jawa Barat, diringkus petugas Resmob Sat Resnarkoba Polres Semarang. Mereka ditangkap polisi lantaran kedapatan memakai sabu-sabu.

Ketiga orang tersebut yakni Madih Adam (50), Siswanto (44), dan Deni Wahyudi (32) tinggal di Dusun Deresan RT 03 RW 04 Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Ketiganya kini ditahan di ruang tahanan Polres Semarang guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Semarang AKP Maryoto menyatakan, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada 15 Desember 2018. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan informasi mengenai alamat lengkap serta ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, polisi langsung melakukan penggerebekan rumah yang dikotrak para pelaku dengan disaksikan warga setempat. Saat itu, di dalam rumah ada tiga orang yang sedang duduk di ruang tamu belakang dan di meja ditemukan sejumlah barang bukti," kata Maryoto saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (7/1/2019).

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,085 gram, satu buah potongan sedotan yang ujungnya diruncingkan, satu alat hisap sabu, korek api gas berwarna merah dan gunting. Mendapati barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan identitas.

Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Semarang untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan sabu dari temannya yang bernama Embos. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap bandar narkotika tersebut," ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo menambahkan, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Mereka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal