Operasi Sikat Jaran Candi, Polres Jepara Bekuk 16 Tersangka Curanmor

Alip Sutarto
Para tersangka (pakai baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

JEPARA, iNews.id Polres Jepara berhasil membekuk 16 tersangka pencuri kendaraan sepeda motor (curanmor) dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021. Sebanyak 11 orang di antaranya berperan sebagai ekskutor dan 5 orang sebagai penadah. 

Belasan tersangka tertangkap saat operasi yang berlangsung 1-30 Oktober 2021. Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita 13 unit sepeda motor hasil curian.  

“Dalam beraksi, tersangka memiliki beragam modus operandi. Ada yang merusak dengan kunci leter T, memanfaatkan rumah kosong, serta mencari kelengahan pemilik kendaraan yang lupa mencabut kunci sepeda motor,” kata Kapolres Jepara AKBP Warsono, Rabu (3/11/2021).

 Salah satu tersangka curanmor, Muhjahidin mengaku telah enam kali pencurian sepeda motor. Selama dua pekan, dia mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan toko dengan kunci masih menempel. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP untuk pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

4 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

4 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

14 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

2 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal