Oknum PNS Tersangkut Kasus Narkoba, BKDiklatda Salatiga Siapkan Sanksi

Angga Rosa
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)

SALATIGA, iNews.id - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDiklatda) Kota Salatiga akan menjatuhkan sanksi kepada oknum PNS berinisial SG yang ditangkap Satresnarkoba Polres Salatiga lantaran kedapatan memiliki sabu. Hanya, sejauh ini BKDiklatda belum bisa menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada oknum PNS tersebut.

Kepala BKDiklatda Kota Salatiga Muthoin mengaku masih menunggu permberitahuan tertulis dari organisasi perangkat daerah (OPD) tempat oknum PNS tersebut bertugas. Setelah mendapat surat pemberitahuan, BKDiklatda segera memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Soal sanksi, kita lihat ancamannya dulu. Setelah ada putusan baru dari pengadilan, baru kita tentukan pengenaan sanksi," katanya, Senin (2/10/2020).

Dia menyatakan, sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum PNS yang tersangkut narkoba lebih berat dibanding dengan pelanggaran disiplin yang lain.

Namun demikian, kata dia, BKDiklatda masih menunggu hasil putusan. "Sanksi terberat bisa pemberhentian dengan tidak hormat (pemecatan)," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Dikawal Ketat Petugas, Tersangka Narkoba Nikahi Kekasih di Polres Salatiga

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 27 Kg di Meranti, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal