Oknum Guru SD di Pemalang Cabuli 4 Siswi, Ancam Korban Tutup Mulut

Suryono
Polisi menangkap guru honorer SD di Kabupaten Pemalang karena mencabuli empat siswinya. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena perbuatan dilakukan berulang kali dan pelaku berstatus sebagai pendidik,” kata AKP Aditya Permana.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Terancam Hukuman Berat!

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Santrinya Pakai Modus Pelajaran Tambahan soal Hadas

57 tahun lalu

Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Iming-imingi Korban Uang Rp10.000-Rp25.000

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal