OJK Solo Dorong Pemda Kucurkan Subsidi Bunga Kredit untuk UMKM

Antara
Kepala OJK Solo Eko Yunianto. Foto: ANTARA/Aris Wasita.

"Jadi tidak memandang apakah itu milik pemda atau tidak," katanya.

Menurutnya, kriteria yang memperoleh subsidi bunga adalah debitur usaha mikro kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka memperoleh pinjaman maksimum sebesar Rp15 juta, dengan besaran subsidi bunga sebesar 50 persen dari suku bunga yang ditetapkan perbankan atau pergadaian tersebut.

Pihaknya mencatat sampai dengan posisi akhir April 2021, jumlah debitur yang telah mendapatkan subsidi bunga sebanyak 1.453 debitur dengan subsidi bunga yang telah dicairkan sebanyak Rp166,24 juta.

Daerah lain yang juga mengeluarkan kebijakan serupa adalah Pemkab Klaten. Bedanya, untuk di Klaten subsidi bunga hanya diberikan kepada pelaku UMKM melalui BPR yang dimiliki oleh pemda.

"Di Solo juga ada, tetapi modelnya bukan subsidi bunga tetapi pemberian kredit murah melalui Perumda BPR Bank Solo. Untuk kredit murah ke UMKM ini suku bunganya 4 persen. Itu kan di bawah bunga KUR (kredit usaha rakyat), jadi sangat membantu," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Jombang, Mahasiswa Ancam Aksi Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

57 tahun lalu

Dolar AS Menguat, Binsar Minta Pemkot Medan Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Yusuf Bora Fokus Pemberdayaan UMKM di Sumba Barat Daya

57 tahun lalu

Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM

57 tahun lalu

Sambut Human Origin Heritage, Wali Kota Robby Promosikan Budaya Salatiga ke Mancanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal