Nyalon DPD, Gus Yasin Dinilai Mampu Baca Situasi Politik dengan Tenang dan Rinci

Eka Setiawan
Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin saat mendaftar calon DPD RI di Kantor KPU Jateng. (Dok)

Menurutnya, jika melihat Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota bahwa yang berhak menyatakan mengundurkan diri apabila seseorang menjabat sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD jika ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilih. 

Pada Pasal 7 Ayat 2 huruf S dan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P, menyatakan berhenti dari jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. 

"Dalam suasana saat ini Gus Yasin masih dalam proses pencalonan sementara dengan mendaftarkan ke KPU Jawa Tengah sebagai calon DPD dan KPU Jawa Tengah belum mengeluarkan SK resmi penetapan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf P," ujarnya.

Alumni magister Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga itu berharap masyarakat Indonesia perlu memilih pemimpin yang cerdas, tanggung jawab, amanah dan mampu mengayomi masyarakat. 

Dia juga mengharapkan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 mampu tercipta keamanan, keharmonisan hingga menciptakan pemimpin yang mampu mengharmoniskan bangsa Indonesia.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Senator Kalsel Desak Komdigi Perkuat Literasi Digital Atasi Judol dan Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Petisi Tolak 6 Hari Sekolah Tembus 25.000 Tanda Tangan, Gus Yasin Siap Kaji Ulang

57 tahun lalu

Profil AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kukar yang Dicopot Diduga Intimidasi Anggota DPD

57 tahun lalu

Wagub Jateng Gantikan Bupati Pati Sudewo Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Ini Pesannya

57 tahun lalu

Ketua DPW Perindo Sulut Serahkan SK Sekaligus Resmikan Sekretariat DPD Minahasa Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal