NIK Resmi Jadi NPWP, DJP Jateng II: Permudah Akses Layanan Pajak

Ary Wahyu Wibowo
Ilustrasi – Integrasi NIK sebagai NPWP. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Masyarakat tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Plh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Lindawaty mengatakan, tujuan transformasi NIK menjadi NPWP adalah untuk mempermudah akses layanan perpajakan. Namun masyarakat tidak perlu khawatir akan hal ini karena tidak semua yang memiliki NIK otomatis membayar pajak. 

“Hanya masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif saja, yaitu salah satunya sudah berpenghasilan di atas PTKP yang wajib membayar pajak,” kata Lindawaty melalui siaran pers yang dikutip Kamis (21/7/2022). 

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini. Menkeu dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini. 

Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. 

Kemudian validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan atau Bangunan (PPhTB) oleh notaris/PPAT secara online, sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan atau bangunan, serta buku PEN 2021. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

57 tahun lalu

Pegawai Samsat Lubuklinggau Dipecat Usai Viral Dugaan Pungli

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Mobil Warga Medan Disita gegara Tunggak Pajak Rp60 Juta, bila Tak Bayar Akan Dilelang

57 tahun lalu

Samsat Pelaihari Tanah Laut Beri Voucer untuk Tarik Minat Warga Bayar Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal