Ngaku Sayang, Pembina Pramuka di Gunungkidul Cabuli 8 Siswi SMP

Kismaya Wibowo
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Agung Anak Dwipayana (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

"Jadi modusnya pelaku memanggil korban satu per satu ke ruangan sehingga tidak dipantau orang lain," kata Agung, Senin (27/1/2020).

Agung menjelaskan, saat dimintai keterangan tersangka mengaku melakukan aksinya karena menyayangi korban. Tetapi, dari hasil pemeriksaan, tindakan korban lebih mengarah ke unsur pencabulan.

"Niat biologisnya lebih dominan dibanding katanya kasih sayang, menurut pertimbangan kami," ujarnya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, EP dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

57 tahun lalu

Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Tenda Arena Balap Mobil di Gunungkidul Porak-poranda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal