Ngaku Dukun, Pria Ini Cabuli Perempuan lewat Ritual Mandi Kembang Tanpa Busana

Alip Sutarto
Tersangka pencabulan saat digelandang di Polres Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

“Ketika korban menolak, tersangka mengancam rezekinya tidak lancar dan hartanya akan hilang. Selain itu, tersangka juga sering kali meminta uang kepada korban,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tersangka, yakni peralatan saat ritual berupa dua ikat tangkai padi, satu butir kelapa, satu botol air mineral, dua bungkus bunga, serta sebuah gayung.

Karena perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Akad di Pati, Ditemukan di Penginapan Bersama Pria Lain

57 tahun lalu

Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Kuningan Setubuhi 5 Wanita

57 tahun lalu

Kecelakaan di Jepara, WNA China Mabuk Diamuk Massa usai Tabrak Lari Pemotor

57 tahun lalu

Keji! Pria di Jepara Bakar Mantan Istri dan Mertua gegara Ditolak Rujuk, 1 Tewas

57 tahun lalu

Tragis! Niat Tolong Teman, 2 Remaja Tewas Tenggelam di Air Terjun Watu Bobot Jepara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal