Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Poniman menyebutkan, pihaknya menerima laporan perampasan truk. Kawanan tersangka berhasil ditangkap saat memblokade di tol arah Semarang.
“Kami menerima laporan ada perampasan kendaraan truk oleh kawanan dept colektor. Kami bekerjasama dengan unit Patroli Jalan Raya Polda Jateng dan berhasil menangkap para pelaku perampasan ini . Tiga tersangka masih menjalani pemeriksaaan sedang satu masih dalam pengejaran,” ucapnya.
Disebutkan untuk tersangka lain masih diselidiki, karena ada dua kelompok dengan dua mobil. Tersangka dijerat dengan pasal 368/363 dan 378 ancaman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan adalah truk yang dbawa kabur, dan dua buah mobil yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” katanya.
Pemilik truk, Heru Kundimiarso didampingi kuasa hukumnya Agus Wijanarko menyebutkan truk miliknya dirampas saat sedang dibawa sopirnya. Saat itu sopir juga ikut ke bak truk untuk memastikan kendaraannya tidak hilang.
“Saat dirampas, sopir saya sempat mempertahankan dan bahkan melompat ke atas truk ikut agar kendaraan tidak hilang. Kami langsung koordinasi dengan polisi dan ikut mengejar, tertangkap sudah hamper sampai Semarang,” ucap Heru Kundimiarso.