Nekat Melintas meski Palang Pintu Ditutup, Mobil Ringsek Ditabrak Kereta di Cilacap

iNews
Kecelakaan terjadi di pelintasan sebidang JPL 04, jalur Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026) pukul 05.10 WIB. (Foto: Istimewa).

Selain itu, Pasal 296 UU yang sama menetapkan sanksi berupa denda maksimal Rp750.000 atau pidana kurungan hingga tiga bulan bagi pelanggar.  

KAI juga menekankan, meski suatu perlintasan tidak dilengkapi palang pintu, pengguna jalan tetap harus berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dengan melihat kanan dan kiri, serta mendahulukan perjalanan kereta api yang memiliki hak utama melintas.  

Melalui kejadian ini, KAI Daop 5 Purwokerto mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan waspada saat melintasi perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Kecelakaan Kereta Tabrak Truk di Kebumen Tewaskan 1 Orang, 21 Perjalanan KA Terganggu

4 hari lalu

Kecelakaan di Jombang, Pemotor Bawa Rongsokan Kritis Tabrakan dengan Pikap

4 hari lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Honda Freed Tabrak Pikap Pedagang Durian

4 hari lalu

Honda CR-V Gagal Menyalip Tabrak Motor hingga Masuk Jurang di Bondowoso, 1 Orang Tewas

4 hari lalu

Kecelakaan di Gowa, Avanza Ringsek Tabrak Truk Antre Solar di SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal