Nakhoda Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di Perairan Cilacap

Taufik Budi
Petugas berada di lokasi Kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham yang dikabarkan terbalik dan tenggelam di Perairan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Foto: Ist)

SEMARANG, iNews.id  - Polres Cilacap resmi menetapkan SA (53), nakhoda kapal sebagai tersangka atas musibah tenggelamnya kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham. Tersangka dikenai pasal 359 KUHP.

“Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (27/9/2021) malam.

Iqbal mengatakan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Di antaranya memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.

"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," katanya.

Dia mengatakan, polisi saat ini berupaya maksimal menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan  terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan masih dalam proses.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Yai Mim Tersangka Pencemaran Nama Baik Meninggal Dunia di Polresta Malang

57 tahun lalu

Cilacap Geger! Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan, Kondisi Membusuk

57 tahun lalu

Hujan Deras, Tebing Longsor di Cilacap Putus Akses Jalan Penghubung Desa

57 tahun lalu

Pilu! Pria di Bangkalan Meninggal di Parkiran Pasar Saat Tunggu Istri Belanja 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal