SEMARANG, iNews.id - Syarat tes Covid-19 untuk naik kereta apijarak jauh melalui stasiun di Jawa Tengah (Jateng) cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen. Surat keterangan tersebut berlaku maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Manajer Humas PT KAIDaop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, aturan yang berlaku sejak 3 November tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 November 2021.
PT KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
"Untuk membantu calon pelanggan melengkapi persyaratan tersebut, KAI telah menyediakan sejumlah stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp45.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).
Sejumlah stasiun tersebut yakni, Brebes, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen dan Wates. Selama 2021, KAI mencatat hingga 2 November telah melayani 1,6 juta peserta rapid test antigen di stasiun.
"Jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat bording," ujarnya.