Dalam kasus mayat dalam karung yang merupakan korban pembunuhan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ember, kantong plastik, karung putih. Selain itu juga diamankan material asbes yang digunakan untuk menutupi karung berisi jasad korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan 12 tahun penjara.
Sebelumnya, korban berinisial EH, balita berusia 4 tahun, sempat dinyatakan hilang dan dicari warga hingga larut malam. Jasad korban ditemukan pada Jumat (30/1/2026) pagi di Jalan Rajiman, Kelurahan Mertasinga, Cilacap, dalam kondisi terbungkus karung.