Modus Pendataan BLT Covid-19, Ketua RT di Pati Cabuli Bocah 5 Tahun

Atha Suharto
Ketua RT cabuli bocah di Pati. (foto: iNews/Atha Suharto).

"Orang tua pun melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas pun langsung menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan intensif," ujar dia.

Saat ini penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara korban dalam kondisi trauma dan kini dalam penanganan psikolog forensik di RSUD Soewondo Pati.

"Kami masih melakukan trauma healing. Karena anak-anak ini masa penyembuhannya panjang, harus dibuat nyaman dulu," ujar psikolog forensi rumah sakit, Siti faturohma.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
5 jam lalu

Viral! Santunan Kematian Warga Dipotong Rp300.000, Ini Penjelasan Sekdes di Pati

5 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

5 hari lalu

Ketua RT di Lumajang Diduga Cabuli Keponakan, Polisi Buru Pelaku

12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

16 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal