Miris, Anak 12 Tahun di Banyumas Dicabuli 4 Lansia Sampai Hamil

Tim iNews.id
Ilustrasi - Pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

Dari pemeriksaan, aksi pencabulan berlangsung sejak September 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. 

Modus yang digunakan adalah merayu korban dengan memberikan imbalan uang, kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Saat ini, para pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

57 tahun lalu

Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah di Banyumas, 2 Tewas, Diduga Sopir Ngantuk

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal