Minyak Goreng Langka, Satgas Pangan Polri: Ada Kekhawatiran Pelaku Usaha

Puteranegara Batubara
Pedagang di pasar tradisional wajib menjual minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter mulai Rabu (26/1/2022). (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Nah, saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor bahwa sudah ada kebijakan Pemerintah tadi Rp14.000," ujar Helmy. 

Helmy juga menekankan, pelaku usaha akan ditindak tegas apabila menahan ataupun menimbun stok dari minyak goreng. Mengingat, terkait kebijakan satu harga, Pemerintah telah menanggung selisih harga yang dibeli oleh para pengusaha. 

"Kemudian selisihnya itu Rp3000 itu dibantu Pemerintah. Jadi tidak rugi. Yang penting para pelaku usaha buat catatannya, istilahnya penghitungan antara harga lama dengan harga baru selisihnya dan itu bisa diganti. Tapi kalau dia menahan barang itu salah," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal