Dia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Tertentu, Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal dan Toko Modern, serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tribuntranmas Kabupaten Kendal minimarket tersebut disegel dan berhenti beroperasi.
Seusai mendengarkan penjelasan dari tim gabungan dan menandatangani berita acara penyegelan, minimarket tersbeut kemudian ditutup dan petugas memasang garis pembatas Satpol PP.
Petugas juga memasang peringatan bahwa minimarket ini disegel dan tidak boleh beroperasi hingga seluruh perizinan diselesaikan oleh pemilik.