Tak Punya Izin Usaha, Minimarket di Kendal Disegel Satpol PP

Eddie Prayitno
Petugas Satpol PP dan Damkar Kendal menyegel minimarket yang tidak mengantongi izin usaha. (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

Dia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi  Tertentu, Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal dan Toko Modern, serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tribuntranmas Kabupaten Kendal minimarket tersebut disegel dan berhenti beroperasi.

Seusai mendengarkan penjelasan dari tim gabungan dan menandatangani berita acara penyegelan, minimarket tersbeut kemudian ditutup dan petugas memasang garis pembatas Satpol PP.

Petugas juga memasang peringatan bahwa minimarket ini disegel dan tidak boleh beroperasi hingga seluruh perizinan diselesaikan oleh pemilik.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

2 bulan lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

2 bulan lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal