Miliki Psikotropika, Pria Asal Semarang Ditangkap Polisi

Heri Purnomo
MZ warga Semarang saat diperiksa di Mapolres Blora terkait kepemilikan psikotropika. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Aparat Polres Blora menangkap seorang pria asal Semarang karena diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika. Pria berinisial MZ ditangkap berikut barang bukti 10 butir tablet Alprazolam 1 mg. 

MZ ditangkap di Desa Jagong, kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Penangkapan berawal dari informasi warga. 

"Pelaku kami amankan saat di depan warung pada 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, Jumat, (26/08/2022).

Pelaku selanjutnya digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti 10 tablet Alprazolam 1mg berbentuk bulat warna pink bertuliskan mf, dan satu buah handphone. 

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Kasus TPPU Modus Investasi Fiktif Sarang Walet, Korban Rugi Rp78 Miliar

57 tahun lalu

Tragis! Bocah 10 Tahun di Blora Tewas akibat Ledakan Petasan

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Tol Bawen–Ambarawa Dibuka Fungsional Pukul 06.00–17.00 WIB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal