Miliki Ganja, Pemuda Asal Salatiga Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

SALATIGA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial BSW (23) warga Perengsari, Kutowinangun Lor, Tingkir, Kota Salatiga ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga memiliki narkotika jenis ganja

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan ganja merupakan hasil penyelidikan personel Satresnarkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap di salah rumah di daerah Ngaglik, Ledok, Argomulyo.

"Dalam penangkapan, disita barang bukti antara lain satu paket ganja kering siap pakai seberat 4,83 gram. Satu paket daun, biji dan batang ganja kering dibungkus kertas warna coklat dibungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam bekas rokok seberat 5,03 gram. Total ganja yang diamankan 9,86 gram," kata Indra Mardiana, Kamis (21/7/2022).

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal