Kendati begitu, keduanya dibayangi rasa bersalah karena telah menikah meski masih mahram. Lantaran terus dihantui rasa bersalah, keduanya akhirnya memutuskan mengakhiri pernikahan.
SH mengajukan gugatan cerai. Keduanya sudah menjalani sidang di Pengadilan Agama (PA) Sragen. Menariknya, majelis hakim tidak memutuskan kedua pasutri itu bercerai.
Majelis hakim mengambil keputusan untuk membatalkan pernikahan itu karena dianggap tidak sah menurut ajaran Islam. Persoalan muncul ketika sekolah tempat anak pasutri Sragen yang pernikahannya dibatalkan meminta salinan kartu keluarga (KK). Dibantu Budi, mereka mengajukan permohonan KK ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sragen.
“Kalau dalam KK itu status ibu ditulis belum menikah, jelas tidak bisa karena sudah memiliki dua anak,” ucap Budi.
Artikel ini telah tayang di Solopos.com dengan judul "Pernikahan Pasutri Sragen Dibatalkan, Ternyata Paman Nikahi Keponakan"