Menhub Wanti-Wanti soal Balon Udara saat Lebaran, Langgar Aturan Bisa Dipidana

Eka Setiawan
Ratusan warga Pekalongan sedang mengamati festival Balloon Atraction Pekalongan 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Mataram Pekalongan, Minggu (8/5/2022). (Antara/HO-Humas Kota Pekalongan)

Di antara aturan yang ada adalah balon udara bisa diterbangkan namun dengan tinggi maksimal 150 meter dan ditambat dengan tiga tali. Tujuannya agar tidak terbang liar dan mengganggu penerbangan.

“Kalau ada pelanggaran akan kita tindak, kita proses. Makanya masyarakat kita, udahlah ikuti aturan perda (peraturan daerah), masing-masing bupati wali kota kan mengeluarkan (perda) terkait balon (udara), terkait ditali, ditambat, tidak dilepas,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ponorogo Geger! Ledakan Petasan Balon Udara Rusak Gedung SMAN 1 Badegan

57 tahun lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

57 tahun lalu

May Day! Polda Jateng Kerahkan 1.133 Personel Amankan Demo Buruh

57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal