Menang Kasasi, Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Semarang Senilai Rp94,7 Miliar

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memenangi kasasi kasus gugatan aset milik pemerintah daerah berupa lahan dan ruko di kawasan Bubakan. Nilai aset ini mencapai Rp94,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Transiswara Adhi selaku Jaksa Pengacara Negara mengatakan, kasasi ini sekaligus membatalkan putusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara tersebut.

Berdasarkan perhitungan, nilai aset yang berhasil diselamatkan terdiri atas tanah senilai Rp74,3 miliar serta bangunan Rp20,4 miliar.

"Dengan demikian total aset yang diselamatkan sebesar Rp94,7 miliar," katanya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang Satrio Imam Poetranto menambahkan, akan dilakukan sertifikasi terhadap aset tersebut.

Menurut dia, kembalinya aset milik Pemkot Semarang ini tidak terlepas dari kerja keras jaksa pengacara negara dalam menangani perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari gugatan 14 orang yang menempati aset berupa ruko tersebut.

Pada 2018, objek lahan yang dikerjasamakan dengan pihak kedua itu telah berakhir dan harus kembali kepada pemkot.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal