Menang Kasasi, Kejaksaan Selamatkan Aset Pemkot Semarang Senilai Rp94,7 Miliar

Antara
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memenangi kasasi kasus gugatan aset milik pemerintah daerah berupa lahan dan ruko di kawasan Bubakan. Nilai aset ini mencapai Rp94,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Transiswara Adhi selaku Jaksa Pengacara Negara mengatakan, kasasi ini sekaligus membatalkan putusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara tersebut.

Berdasarkan perhitungan, nilai aset yang berhasil diselamatkan terdiri atas tanah senilai Rp74,3 miliar serta bangunan Rp20,4 miliar.

"Dengan demikian total aset yang diselamatkan sebesar Rp94,7 miliar," katanya.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang Satrio Imam Poetranto menambahkan, akan dilakukan sertifikasi terhadap aset tersebut.

Menurut dia, kembalinya aset milik Pemkot Semarang ini tidak terlepas dari kerja keras jaksa pengacara negara dalam menangani perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari gugatan 14 orang yang menempati aset berupa ruko tersebut.

Pada 2018, objek lahan yang dikerjasamakan dengan pihak kedua itu telah berakhir dan harus kembali kepada pemkot.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

9 hari lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

12 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

12 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

16 hari lalu

Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Margopatut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal