“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam, Jumat (22/7).
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Kapendam mengatakan, saat ini tim gabungan tengah fokus mencari keberadaan Kopda M guna dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut.
"Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui maupun yang mempunyai informasi keberadaan Kopda M, agar segera melaporkannya ke instansi TNI AD terdekat atau langsung ke Kodam IV/Diponegoro,” katanya, Sabtu (23/7/2022).
Menurutnya, tim gabungan telah bekerja keras dan cepat dalam mengungkap serta menangkap semua empat pelaku penembakan tersebut.