Marak Listrik Jebakan Tikus Berujung Maut, Begini Peringatan Polda Jateng

Taufik Budi
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto: Istimewa)

Polda Jateng sudah mengoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan. Pengajuan izin harus melewati beberapa tahap. Di antaranya surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

"Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online," katanya. 

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan. "Ada pun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah," katanya. 

Namun dalam banyak kasus, warga menggunakan listrik tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

"Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ujarnya.

Dia mengingatkan setiap warga yang akan memasang jebakan listrik mesti mengurungkan niatnya. Selain melanggar aturan juga membahayakan nyawa orang lain. "Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, berisiko dipenjara," katanya.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Wajo Geger, Perempuan 58 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal