“Kita sudah tunggu, di situ kita amankan dan barang bukti. Mobil disimpan di Pasar Slawi dijual di Banyumas laku Rp3 juta,” ujarnya.
Lima lokasi lainnya membawa kabur mobil pikap dilakukan di wilayah Candisari Semarang, Sukabumi, Jakarta, Sleman dan Yogyakarta. Perkara-perkara itu jadi satu berkas ditangani Polsek Banyumanik.
Pelaku ditahan di Polsek Banyumanik dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.