Maju Cawabup 2020, Anggota Bawaslu Kendal Mengundurkan Diri

Eddie Prayitno
Mantan anggota Bawaslu Kabupaten Kendal Wahidin Said (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal Wahidin Said secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut dilakukan karena Wahidin berniat maju dalam bursa calon wakil Bupati Kendal di Pilkada 2020.

Surat pengunduran diri Wahidin telah diterima ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odelia Amy Wardayani. Wahidin Said tercatat sebagai anggota Bawaslu Kendal divisi pengawasan kerawanan pemilu. Dia mengajukan surat pengunduran dirinya ke Bawaslu pusat per 13 Januari 2020.

"Kami Bawaslu Kabupaten Kendal menerima surat tembusan, Pak Wahidin Said mengirimkan surat pengunduran diri pada tanggal 13 Januari 2020," kata Odelia, Senin (3/2/2020).

Odelia memilih bungkam terkait pencalonan Wahidin ke Pilbup Kendal 2020. Dia hanya memastikan, tidak pernah diajak berdiskusi soal pengunduran diri Wahidin berkaitan dengan pencalonan wakil Bupati Kendal.

"Pak Wahidin tidak pernah sharing soal pengunduran dirinya atau yang lain sebagainya," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada

57 tahun lalu

Sertijab Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal: Ini Proses Pilkada Terpanjang

57 tahun lalu

Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN di Jawa Tengah Dikenakan Sanksi

57 tahun lalu

Bangka Tengah Jadi Pusat Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif

57 tahun lalu

Gubernur dan Wagub Kalteng Dilantik Jokowi di Istana Negara Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal