Mahfud MD Sebut Bansos Bukan Bantuan Pemerintah, tapi Kewajiban Konstitusi

Eka Setiawan
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD di Semarang, Selasa (23/1/2024). (Foto MPI).

SEMARANG, iNews.id – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bantuan sosial (bansos) bukan bantuan pemerintah, namun kewajiban konstitusi. Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat berdialog dengan warga pada kegiatan bertajuk “Tabrak Prof” di Kota Semarang, Selasa (23/1/2024) malam.

“Bansos itu tidak bisa dianggap bantuan dari pemerintah, tetapi bantuan dari negara. Bansos itu kewajiban konstitusi,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, bansos adalah kewajiban konstitusi sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pada amanat konstitusi di pasal tersebut mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

“Jadi bansos itu bantuan dari negara, kewajiban konstitusi, bukan kemurahan hati pemerintah,” katanya.

Mahfud melontarkan pernyataan itu menjawab pertanyaan salah satu warga soal bantuan sosial termasuk dikatakan warga tersebut nilainya terus turun hingga tak tepat sasaran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terekam CCTV! Pemuda di Semarang Diserang Celurit lalu HP Dirampas di Depan Rumah

4 hari lalu

Tragis! Ayah Naik Motor Bonceng 2 Anak ke Sekolah Tertabrak Kereta di Semarang, 1 Tewas

9 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

23 hari lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

28 hari lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal