Mahfud MD Sebut Bansos Bukan Bantuan Pemerintah, tapi Kewajiban Konstitusi

Eka Setiawan
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD di Semarang, Selasa (23/1/2024). (Foto MPI).

SEMARANG, iNews.id – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bantuan sosial (bansos) bukan bantuan pemerintah, namun kewajiban konstitusi. Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat berdialog dengan warga pada kegiatan bertajuk “Tabrak Prof” di Kota Semarang, Selasa (23/1/2024) malam.

“Bansos itu tidak bisa dianggap bantuan dari pemerintah, tetapi bantuan dari negara. Bansos itu kewajiban konstitusi,” kata Mahfud MD.

Menurut Mahfud, bansos adalah kewajiban konstitusi sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pada amanat konstitusi di pasal tersebut mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

“Jadi bansos itu bantuan dari negara, kewajiban konstitusi, bukan kemurahan hati pemerintah,” katanya.

Mahfud melontarkan pernyataan itu menjawab pertanyaan salah satu warga soal bantuan sosial termasuk dikatakan warga tersebut nilainya terus turun hingga tak tepat sasaran.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

57 tahun lalu

Banjir Bandang Terjang 2 Kecamatan di Semarang, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan di Semarang, Truk Boks Meluncur di Tanjakan Silayur Tabrak SPBU

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal