MA Putuskan KSP Intidana Batal Pailit, Ini Kata Jubir Pengadilan Niaga Semarang

Antara
Anggota KSP Intidana menunjukkan surat pernyataan dukungan agar koperasi yang beranggotakan sekitar 49.000 orang itu tidak dipailitkan Pengadilan Niaga Semarang, Kamis. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) dengan membatalkan putusan pailit terhadap Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Selain itu juga mengembalikan dalam keadaan seperti semula.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Kukuh Subyakto membenarkan salinan putusan tentang peninjauan kembali yang diajukan oleh pengurus KSP Intidana tersebut. "Salinan putusan sudah kami terima beberapa hari lalu," katanya, Minggu (20/11/2022).

Dalam PK yang diputus Hakim Ketua Sunarto itu, MA mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan membatalkan putusan kasasi MA yang menyatakan pailit terhadap koperasi tersebut.

Selain itu, MA dalam putusannya juga menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.

Menurutnya, putusan tersebut dapat diartikan jika KSP Intidana bisa kembali ke keadaan saat homologasi karena yang dibatalkan putusan kasasinya, tetapi bisa juga kembali ke seperti sebelum adanya PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Batal Dihukum Mati, Diganti Seumur Hidup

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal