Lolos dari Bandara, Penyelundup Sabu di Sandal Ditangkap BNN Jateng

Taufik Budi Nurcahyanto
Dua penyelundup narkoba jenis sabu di sandal wanita ditangkap petugas BNN Jateng. (Foto: iNews.id/Taufik Budi)

SEMARANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di sandal wanita.

Sabu yang disembunyikan di alas kaki itu semula tak terdeteksi metal detektor maupun X-ray di bandara. Namun, penyelundupan sabu itu terungkap setelah BNN Jateng menerima laporan akan terjadi transaksi narkoba di kawasan Patung Kuda Universitas Diponegoro Semarang.

"Begitu terima laporan akan ada transaksi narkoba, kami  (BNN)langsung menerjunkan anggota menuju lokasi untuk penyelidikan," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Jumat (17/11/2017).

Di lokasi tersebut petugas mendapati seorang pria tinggi besar dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas bergegas mengamankan pria yang mengendarai sepeda motor matik itu sebelum kabur. Saat digeledah, petugas mendapati dua pasang sandal wanita yang disembunyikan dalam kantung plastik.

"Setelah diminta membuka salah satu alas sandal tersebut di dalamnya terdapat serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Kemudian tiga sandal lainnya juga dibuka dan ternyata bersisi sabu masing-masing 200 gram, sehingga total beratnya 800 gram," ungkap Tri Agus.

Dalam pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial DKS, warga Jalan Urip Sumoharjo, Desa Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pelaku pun segera dibawa ke Kantor BNNP Jateng di Jalan Madukoro Semarang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi sandal tersebut sebelumnya dipakai oleh dua wanita asal Aceh. Mereka terbang dan transit di Jakarta baru kemudian ke Semarang. Dalam pemeriksaan di gate, mereka lolos karena alas kaki kan tidak dilepas untuk deteksi x-ray," terangnya.

Berdasarkan penyelidikan BNNP Jateng, barang haram itu didatangkan dari Malaysia dengan titik tolak Aceh dan Sumatera Utara ke Jateng melalui kurir. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DKS yang juga residivis kasus pembunuhan itu dijerat Pasal 114 (2) sub 112 (2) sub 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal