Langgar PPKM, Tempat Hiburan di Semarang Disegel dan 95 Pengunjung di Swab Antigen

Kristadi
Petugas gabungan saat melakukan razia PPKM Mikro di salah satu kafe Jalan Sumbing, Semarang, Sabtu (27/3/2021) malam. Pengunjung dibawa ke Polrestabes untuk di swab antigen (iNews/Kristadi)

SEMARANG, iNews.id - Puluhan pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Sumbing, Semarang, Jawa Tengah, dibubarkan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (27/3/2021) malam. Pembubaran dilakukan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Selain melanggar jam operasional tempat hiburan, kerumunan pengunjung rawan terjadi penularan karena tidak mengindahkan protokol kesehatan.

Para pengunjung yang umumnya tidak memakai masker ini diminta meninggalkan ruangan dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Semarang menggunakan bus polisi.

Setelah didata, sebanyak 95 pengunjung kafe terdiri dari 60 laki-laki dan 35 perempuan dilakukan tes rapid antigen  dengan hasil semuanya negatif.

Tim gabungan juga menyegel tempat hiburan malam, karena pengelola melanggar aturan PPKM Mikro dalam ruangan cafe yang seharusnya diisi 50 persen dari kapasitas ternyata lebih. Sehingga rawan terjadi penularan virus Covid-19.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

4 hari lalu

Imbas Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, Gubsu Bobby Gandeng TNI-Polri Pasok BBM ke SPBU

6 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

8 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal