PEKALONGAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melibatkan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) untuk melacak para pemudik dini. Pelibatan RT/RW sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan klaster baru.
Menurut Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Pemkot siap mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang perantau melakukan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021.
"Acuan kami tetap pada aturan pemerintah pusat bahwa dilarang mudik, tinggal bagaimana sikap di daerah masing-masing. Untuk Kota Pekalongan tetap aturannya tidak boleh mudik sehingga kami akan melibatkan peran RT/RW dan kelurahan melacak pemudik dini," kata Afzan.
Dia mengatakan, berdasar laporan camat disebutkan ada beberapa perantau berasal dari Kalimantan, Jawa Barat, dan Jakarta yang sudah mudik ke kampung halamannya.
Namun, pihaknya memprediksi bahwa puncak mudik justru diperkirakan akan terjadi sebelum 6 Mei 2021 karena usai tanggal tersebut beberapa ruas jalan pantura dari arah Jakarta menuju masuk wilayah Jawa Tengah diperketat.