"Simpan dan selalu bawa nomor kontak darurat penting di saat mendapatkan marabahaya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mencatat adanya penurunan angka kriminalitas di wilayah hukum setempat, khususnya setelah ditetapkan masa tanggap darurat bencana Covid-19 sejak 20 Maret 2020.
Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Polda DIY, jumlah angka kejahatan mulai 10 hingga 20 Maret tercatat 231 kasus. Sedangkan, setelah tanggal 20 Maret hingga 31 Maret 2020 angkanya turun menjadi 104 kasus.
"Terjadi penurunan kejahatan atau penurunan laporan polisi yang masuk ke Polda DIY maupun ke Polres," kata Yuliyanto.